PMI (Palang Merah Indonesia)dibentuk oleh Pemerintah pada tanggal 17 September 1945.
Keberadaan PMI diakui melalui Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1950. Untuk ketentuan dan kegiatannya diperkuat melalui Keputusan Presiden RI No. 246 Tahun 1963.
PMI diakui KPMI (Komite Palang Merah Internasional)/ICRC (International Comite Red Cross) Tahun 1950.
PMI Cabang Kabupaten Bekasi diresmikan oleh Bupati Kabupaten Bekasi saat itu, Drs.Sa’du’ddin pada 27 September 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar